youtube

Jumat, 28 Oktober 2016

Standard Operating Procedure Accounting & Finance

Sistem dan Prosedur Akuntansi adalah tata cara dari suatu proses pencatatan / Pembukuan (Akuntansi) dari Proses pencatatan transaksi, Spesial JurnalBuku BesarNeraca Percobaan sampai menjadi Laporan Keuangan Perusahaan yang terdiri dari Laporan NeracaLaporan Laba RugiLaporan Perubahan ModalLaporan Arus Kas serta Loporan Akuntansi Manajemen Keuangan lainnya.


Proses pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas yang timbul dari aktifitas operasional perusahaan, dari aktifitas investasi ataupun dari kegiatan pendanaan perlu disusun ketentuan - ketentuan yang berkaitan dengan proses pencatatan / pembukuan (Akuntansi) sebagai dasar atau pegangan untuk petunjuk pelaksanaan operasional yang dalam hal ini dinamakan Standar prosedur operasional (Standard Operating Procedure) Keuangan dan Akuntansi.

Standard Operating Procedure  Accounting & Finance
Bagian Akuntansi sebagai pusat data Keuangan (Financial Data Centre) berkewajiban untuk mengkoordinasikan pelaksanaan Sistem Informasi Keuangan secara lancar. Instrumen - instrumen yang diperlukan dalam Sistem Akuntansi Keuangan antara lain :
  • Kebijakan akuntansi ( Accounting Policy)
  • Kode akun ( Chart Of Account)
  • Penjelasan Account
  • Standar Jurnal
  • Proses Pencatatan dari, Bukti transaksi, Jurnal, Buku Besar dan Trial Balance
  • Laporan Akuntansi
Diharapkan dengan adanya pedoman sistem akuntansi ini dapat memenuhi kebutuhan perusahaan baik sekarang maupun masa mendatang untuk menghadapi era globalisasi yang fleksibel dengan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.               

KEBIJAKAN AKUNTANSI  (ACCOUNTING POLICY)


Untuk memberikan informasi yang relevan dan tingkat akurasi yang tinggi, maka dibuatkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pencatatan/pembukuan (Akuntansi) dari transaksi-transaksi yang terjadi. Kebijakan akuntansi tersebut sebagai pedoman dari perlakuan pencatatan transaksi dan untuk dijalankan secara konsisten. Kebijakan-kebijakan tersebut  antara lain :


1.   Kesatuan akuntansi    

Suatu induk perusahaan yang memiliki baik langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan lebih dari 50% saham berhak suara pada perusahaan lain, harus menyajikan laporan keuangan konsolidasi. Suatu perusahaan yang memiliki 50% atau kurang saham berhak suara pada perusahaan lain, wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi apabila dapat dibuktikan bahwa pengendalian tetap ada. 

Laporan keuangan konsolidasi harus mengkonsolidasikan seluruh anak perusahaan baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Anak perusahaan tidak dikonsolidasikan apabila:
  • Pengendalian pada anak perusahaan bersifat sementara karena anak perusahaan khusus diakuisisi dengan tujuan untuk dijual kembali atau dialihkan dalam jangka pendek.
  • Anak perusahaan dibatasi oleh suatu restriksi jangka panjang sehingga tidak mampu mengalihkan dananya kepada induk perusahaan.

2.   Periode Akuntansi

Periode akuntansi  mengacu pada siklus operasi normal Perusahaan yang dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember tahun takwin.

3.   Penyajian Laporan Keuangan

Laporan keuangan disusun dengan menggunakan prinsip dan praktek akuntansi yang berlaku umun di Indonesia. Dasar Laporan Keuangan kecuali untuk laporan arus kas, adalah dengan aktual. Mata uang pelaporan yang digunakan  untuk pemyusunan laporan keuangan  adalah mata uang Rupiah (RP). 

Laporan keuangan tersebut disusun  berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasakan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan  akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan arus kas disusun menggunakan methode langsung dengan pengelompokan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.


4.   Konsolidasi

Laporan Keuangan Konsolidasi disajikan untuk memenuhi kebutuhan informasi keuangan yang meliputi  posisi Keuangan, Hasil Usaha dan Arus Kas dari Induk Perusahaan & Anak Perusahaan yang secara ekonomis dianggap  sebagai satu kesatuan  usaha walaupun terpisah entitas hukumnya. Akun-akun Neraca & Laba (Rugi) antar Perusahaan yang saling berhubungan akan dieliminasi agar mencerminkan hasil usaha Perusahaan sebagai satu kesatuan akuntansi.

Laporan Keuangan Konsolidasi  akan menggabungkan  seluruh perusahaan  yang dikendalikan oleh induk Perusahaan. Pengendalian dianggap ada apabila induk Perusahaan memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui anak perusahaan) lebih dari 50 % hak suara pada suatu perusahaan.

Walaupun kepemilikan hak suara hanya sebesar 50 % atau kurang, pengendalian tetap dianggap ada apabila dibuktikan adanya salah satu kondisi sebagai berikut :
  • Mempunyai hak suara yang lebih besar dari 50 % berdasarkan suatu perjanjian dengan investor
  • Mempunyai hak untuk mengatur & menentukan kebijakan Finansial dan Operasional perusahaan berdasarkan Anggaran dasar atau perjanjian.
  • Mampu menunjukan atau memberhentikan mayoritas pengurus Perusahaan
  • Mampu menguasai suara mayorits dalam Rapat Pengurus

5.   Penggunaan Estimasi

Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mengharuskan manajemen membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aktiva dan kewajiban yang dilaporkan dan mengungkapkan aktiva dan kewajiban kontijensi pada tanggal laporan keuangan serta jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dari jumlah yang diestimasi.

6.   Pengakuan Pendapatan & Beban

Pendapatan jasa diakui pada saat jasa diserahkan kepada pelanggan sedangkan penjualan diakui pada saat barang diserahkan dan hak kepemilikannya berpindah kepada pelanggan. Beban diakui sesuai manfaatnya pada tahun yang bersangkutan atau metode Acrual Basis.

7.   Persediaan

Persediaan dinyatakan berdasarkan biaya perolehan atau nilai realisasi bersih, mana yang lebih rendah. Biaya perolehan ditentukan dengan metode rata-rata tertimbang (Weighted Avarage) Perusahaan menetapkan penyisihan penurunan nilai persediaan berdasarkan penelaahan terhadap persediaan rusak dan usang pada akhir tahun.

Penghapusan persediaan hanya dapat dilakukan terhadap persediaan antara lain :
  • Rusak, sehingga tidak dapat dipergunakan dan tidak mempunyai nilai bila dijual
  • Hilang, karena dicuri atau sebab lain.
  • Persediaan tersebut dapat dihapuskan apabila telah mendapatkan persetujuan oleh Direksi atau kuasanya yang telah ditunjuk  oleh manajemen.

8.  Kebijakan Kas kecil

Untuk keperluan pembiayaan operasional rutin/harian maka dibentuk pendanaan Kas Kecil dengan Methode Imprest Fund, Pengisian Kas kecil tersebut dilakukan setelah pengeluaran mencapai jumlah tertentu yang besarannya ditetapkan oleh Perusahaan.

9.  Kas dan setara Kas
Kas dan setara Kas terdiri dari Kas, Bank dan semua investasi yang jatuh tempo dalam waktu 3(tiga) bulan atau kurang dari tanggal perolehannya, dan tidak dijaminkan serta tidak dibatasi penggunaannya.

10.  Penyisihan Piutang Sangsi

Atas dasar analisa Piutang yang kemungkinan tidak tertagih, Perusahaan melakukan  penyisihan piutang yang tidak tertagih pada setiap akhir tahun sebesar 2% dari saldo Piutang, atau sebesar data piutang yang tidak dapat tertagih karena keputusan pengadilan (debitor Bangkrut, Liquidasi dan alasan lainnya)

11.  Biaya Dibayar Dimuka

Biaya-biaya dimuka akan dibebankan pada saat barang dan atau jasa diterima atau sesuai masa manfaatnya dan diamortisasi  dengan menggunakan metode garis lurus.

12.   Investasi Jangka Pendek

Investasi lancar terdiri dari deposito berjangka yang masa jatuh temponya tidak lebih dari 3 (tiga) bulan dan penyertaan dalam bentuk Saham / Surat berharga. Investasi lancar dikategorikan sebagai aktiva lancar dan dicatat dalam neraca dengan metode  nilai terendah antara nilai pasar dan biaya perolehan. Dan biaya perolehan ditentukan dengan metode rata-rata tertimbang (Weighted average)

13.  Investasi Jangka Panjang

Perusahaan akan memiliki penyertaan baik langsung ataupun tidak langsung melalui anak Perusahaan dengan ketentuan : 
  • Kepemilikan sebesar 20 % atau lebih dari hak suara Perusahaan investee, maka dipandang memiliki pengaruh signifikan
  • Kepemilikan 20 %  atau kurang dari hak suara Perusahaan investee, maka dipandang memiliki pengaruh yang tidak signifikan.
Pencatatan terhadap penyertaan surat berharga akan menggunakan :
  • Methode ekuitas, bila pengaruh dari kepemilikan tersebut signifikan
  • Methode Biaya, bila pengaruh dari kepemilikan tersebut tidak signifikan

14.  Investasi Saham pada perusahaan asosiasi

Perusahaan asosiasi adalah suatu perusahaan dimana induk perusahaan mempunyai pengaruh yang signifikan, namun tidak mempunyai pengendalian atau pengendalian bersama, melalui pertisipasi dalam mengambil keputusan atas kebijakan financial & operasional intestee.

Penghasilan, Aktiva dan kewajiban dari perusahaan asosiasi digabungkan dalam laporan  keuangan, dicatat dengan menggunakan methode equitas. Investasi pada perusahaan asosiasi dicatat di neraca sebesar nilai perolehan dan selanjutnya disesuaikan untuk perubahan dalam bagian kepemilikan Perusahaan atas aktiva bersih perusahaan asosiasi yang terjadi setelah perolehan, dikurangi dengan penurunan nilai yang ditentukan untuk setiap investasi secara individu.

Bagian perusahaan atas kerugian perusahaan asosiasi yang melebihi nilai tercatat dari investasi tidak diakui kecuali jika Perusahaan mempunyai kewajiban atau melakukan pembayaran kewajiban perusahaan asosiasi yang dijaminnya, dalam hal demikian, tambahan kerugian diakui sebesar kewajiban atau pembayaran tersebut.

Artikel lainnya: User manual Oracle Budget

15.   Aktiva Tetap

Aktiva tetap kecuali aktiva tertentu yang dinilai kembali, dinyatakan berdasarkan biaya perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan.

Aktiva tertentu yang telah dinilai kembali berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh penilai independen sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. Peningkatan nilai aktiva karena penilaian kembali dikreditkan dengan selisih penilaian kembali aktiva tetap dalam akun ekuitas.

Aktiva tetap, kecuali tanah dan bangunan, disusutkan dengan menggunakan metode saldo menurun ganda (Double Declining  Method), Bangunan disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus (Straingt Line Method). Tarif penyusutan adalah sebagai berikut :

                                                        Tarif Penyusutan
Bangunan                                                        5 %
Mesin & Peralatan                              25 % - 50 %
Peralatan Pengangkutan                    25 % - 50 %
Peralatan Kantor & Perabot               25 % - 50 %
  
Tanah dinyatakan berdasarkan biaya perolehan dan tidak disusutkan.  Aktiva Tetap yang tidak digunakan sebesar jumlah terndah antara jumlah yang dicatat dan nilai realisasi bersih. Bila nilai tercatat suatu aktiva melebihi taksiran jumlah yang dapat diperoleh kembali (estimated recoverable) Maka nilai tersebut diturunkan ke jumlah yang dapat diperoleh kembali tersebut, yang ditentukan sebagai nilai tertinggi antara harga jual bersih dan nilai pakai.

Beban pemeliharaan dan perbaikan dibebankan pada Laporan Laba Rugi pada saat terjadinya, pengeluaran yang memperpanjang masa manfaat atau memberi manfaat ekonomis dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi atau peningkatan standar kinerja dikapitalisasi. 

Aktiva tetap yang tidak digunakan lagi atau yang dijual dikeluarkan dari kelompok aktiva tetap berikut akumulasi penyusutannya. Keuntungan atau kerugian dari penjualan aktiva tetap tersebut dibukukan dalam laporan laba rugi dalam tahun yang bersangkutan. 

16.   Replacement

Replacemen adalah suatu penggantian terhadap sarana dan prasarana yang disediakan oleh client / user, untuk itu perlu ditetapkan apakah replacing tersebut telah diatur dalam kontrak kerja atau tidak, dan bagaimana ketentuan dan kepemilikannya :

Apabila Replacing merupakan milik perusahaan, maka pencatannya sebagai asset perusahaan dan akan diamortisasi biayanya per bulan selama masa kontrak.

Apabila Replacing bukan merupakan milik perusahaan maka atas pembelian asset tersebut dicatat sebagai Persediaan yang akan back charge ke client.

17.  Aktiva Sewa Guna Usaha

Berdasarkan pertimbangan utama terhadap azas makna ekonomi, maka transaksi sewa guna usaha akan dikategorikan menjadi Capital Lease dan Operating Lease, bila memenuhi kriteria sebagai berikut :

Capital Lease
  • Penyewa guna usaha memiliki hak opsi untuk membeli aktiva tersebut pada masa sewa guna usaha dengan harga yang telah disetujui pada saat dimulainya perjanjian sewa guna usaha tersebut.
  • Seluruh pembayaran berkala yang dilakukan  oleh penyewa guna usaha ditambah nilai sisa mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang disewa guna usaha serta bunganya, sebagai keuntungan  perusahaan sewa guna usaha (full pay out lease).
  • Masa sewa guna usaha minimal 2 tahun.
Operating Lease
  • Masa sewa guna usaha minimal 2 tahun, Apabila kriteria dari capital lease tersebut tidak terpenuhi, maka transaksi sewa guna usaha tersebut akan dikelompokkan menjadi operating lease  atau transaksi sewa menyewa biasa.

18.  Aktiva Tetap Dalam Penyelesaian

Aktiva tetap dalam penyelesaian merupakan biya-biaya yang berhubungan secara langsung dengan pembangunan fasilitas dan persiapan aktiva tetap yang akan disajikan sebesar harga perolehan. Aktiva Tetap Dalam Penyelesaian akan dipindahkan ke akun Aktiva Tetap selesai dan siap digunakan.

19.  Biaya yang ditangguhkan

Biaya yang tidak dilaporkan sebagai beban pada periode terjadinya karena dianggap memberikan manfaat pada periode yang akan datang serta dalam jumlah yang material selanjutnya akan digolongkan sebagai biaya yang ditangguhkan. Biaya yang ditangguhkan ini akan diamortisasi dengan menggunakan  methode garis luruh (Straight line method) dalam waktu lima tahun.

Pos yang dapat termasuk dalam golongan ini adalah biaya emisi saham, yaitu biaya yang terjadi dalam rangka pemasyarakan saham perusahaan yang meliputi biaya notaris / penasehat hukum, penilai (appraisal), biaya underwriter, biaya percetakan effek dan prospektus, biaya pendaftaran, biaya penjamin emisi dan lain-lain.

20.  Pajak Penghasilan

Beban Pajak Kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak tahun yang bersangkutan, yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.

Aktiva dan kebajiban pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak tahun mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aktiva dan kewajiban menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aktiva dan kewajiban. Kewajiban pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aktiva pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang.

Pajak Tangguhan dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substantial telah berlaku pada tanggal neraca. Pajak Tangguhan dibebankan atau dikreditkan langsung ke equitas.

Aktiva & kewajiban pajak tangguhan disajikan di neraca atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aktiva dan kewajiban pajak kini.

21.  Laba Per Saham

Laba usaha dan laba bersih ser saham dihitung berdasarkan jumlah saham yang ditempatkan dan telah disetor pada tanggal Neraca.

22.  Dana Pensiun dan Imbalan Pasca Kerja

Perusahaan memberikan program pensiun iuran pasti untuk semua karyawan tetapnya, Iuran yang ditanggung perusahaan diakui sebagai beban pada periode berjalan. Perusahaan juga membukukan imbalan pasca kerja imbalan pasti untuk karyawan sesuai undang-undang ketenaga kerjaan No. 13/2003 pada tahun 2003. Tidak dapat pendanaan yang disisihkan oleh Perusahaan sehubungan dengan imbalan pasca kerja ini.

Perhitungan imbalan pasca kerja menggunakan methode Projected Unit Credit. Akumulasi keuntungan dan kerugian aktuaria bersih yang belum diakui yang melebihi 10 % dari nilai kini.

Imbalan pasti diakui dengan methode garis lurus selama rata-rata masa kerja  yang diprakirakan dari para pekerja dalam program tersebut. Biaya Jasa lalu dibebankan langsung pada imbalan tersebut menjadi hak atau vested, dan sebaliknya akan diakui sebagai beban dengan methode garis lurus selama periode rata-rata sampai imbalan tersebut menjadi vested.

Jumlah yang diakui sebagai imbalan pasti di neraca merupakan nilai kini kewajiban imbalan pasti disesuaikan dengan keuntungan dan kerugian aktuaria yang belum diakui dan biaya jasa lalu yang belum diakui.


23.  Pengeluaran Modal dan Pendapatan

Pengeluaran-pengeluaran yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi harus dikapitalisir sebagai aktiva sehingga dikategorikan sebagai Pengeluaran Modal (Capital Expenditur). Sedangkan pengeluaran yang memberikan manfaat hanya untuk satu periode akuntansi atau kurang, maka akan dapat langsung dibebankan untuk dipertemukan dengan pendapatan pada periode berjalan atau disebut Pengeluaran Pendapatan (Revenue expenditure)

Dengan mempertimbangkan azas materialitas, maka perlu ditetapkan batasan pengeluran yang akan diklasifikasikan sebagai pengeluaran modal atau pengeluaran pendapatan sebagai berikut : 
  • Pengeluaran untuk perolehan aktiva tetap atau biaya dibayar dimuka dengan jumlah dibawah equivalent dengan USD 500  diperlakukan sebagai revenue expenditure
  • Pengeluaran untuk perolehan aktiva tetap atau biaya dibayar dimuka  dengan jumlah diatas equivalent dengan USD 500 diperlakukan sebagai  capital expenditure (Nilai tergantung kebijakan perusahaan)

24.  Beban Pemeliharaan dan beban Rehabilitasi

Pengeluaran yang bersifat rutin dengan jumlah yang tidak materal untuk pemeliharaan atau perbaikan aktiva tetap dalam rangka mempertahankan manfaat ke ekonomian masa mendatang yang dapat diharapkan oleh perusahaan atau untuk mempertahankan kinerja semula dari suatu aktiva akan langsung diakui sebagai  beban pada saat terjadinya.

Pengeluaran untuk perbaikan, renovasi dan rehabilitasi dengan jumlah yang material yang digunakan dalam rangka memperpanjang masa manfaat atau kemungkinan besar memberi manfaat keekonomian dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas umur ekonomi atau peningkatan kinerja harus ditambahkan atau dikapitalisir dalam jumlah tercatat pada aktiva yang bersangkutan dengan batasan sebagai berikut: 
  • Beban pekerjaan renovasi atau rehabilitasi bangunan lebih dari  Rp.______________ atau lebih dari __________% dari biaya perolehan bangunan , dikapitalisir.
  • Beban reparasi mesin lebih dari Rp_____________ atau lebih dari _________%  dari biaya perolehan mesin, dikapitalisir
  • Beban reparasi kendaraan lebih dari Rp._______________ atau lebih dari ____________% dari biaya perolehan kendaraan, dikapitalisir.
  • Beban reparasi peralatan operasi lebih dari Rp._______________atau lebih dari __________% dari biaya perolehan peralatan operasi, dikapitalisir.
  • Beban reparasi peralatan kantor lebih dari Rp.______________atau lebih dari __________% dari biaya perolehan peralatan kantor, dikapitalisir. 
Batasan material atau tidak material suatu pengeluaran ditetapkan oleh direksi setelah mempertim-bangkan dampaknya terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan

25.  Transaksi dan saldo dalam mata uang asing

Pembukuan Induk Perusahaan diselenggarakan dalam bentuk mata uang Indonesia  (Rupiah). Transaksi dalam mata uang asing merupakan transaksi yang di nominasi atau membutuhkan Penyelesaian dalam satuan mata uang asing. Transaksi demikian harus dibukukan dengan menggunakan kurs per tanggal transaksi (Sport Rate) pada pelaporan setiap tanggal neraca :
  • Pos aktiva dan kewajiban moneter dalam valuta asing harus dijabarkan kedalam mata uang  rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia
  • Pos aktiva pos moneter dalam valuta asing harus dijabarkan dalam kurs pada tanggal neraca  tetapi dilaporkan dengan kurs pada tanggal transaksi
  • Selisih penjabaran pos aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing pada tanggal neraca dan laba rugi kurs yang timbul dari transaksi dalam mata uang asing akan dikreditkan atau dibebankan pada laba rugi  periode berjalan

26.  Transaksi dengan fihak-fihak yang mempunyai hubungan istimewa

Fihak-fihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah sebagai berikut : 

  • Perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara  (intermediaries) mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada dibawah pengendalian bersama, dengan perusahaan pelopor (termasuk holding companies, subsidiaries , dan fellow subsidiaries)
  • Perusahaan asosiasi  (assisiated company)
  • Perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelopor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi perorangan tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelopor)
  • Karyawan kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggungjawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelopor yang meliputi anggota dewan komisaris, direksi dan manager dari perusahaan serta anggota keluarga dekat dengan orang-orang tersebut.
  • Perusahaan yang mempunyai suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung setiap yang diuraikan dalam poin diatas atau setiap orang-orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut. Ini mencakup perusahaan-perusahaan yang memiliki anggota dewan komisaris, direksi atau pemegang saham utama dari perusahaan pelopor dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai anggota manajemen kunci yang sama dengan perusahaan pelopor
  • Dalam memperhatikan setiap kemungkinan hubungan istimewa, perhatian diarahkan pada subtansi hubungan, bukan kepada bentuk hukumnya. Agar pembaca laporan keuangan mendapatkan pemahaman tentang pengaruh hubungan istimewa, perusahaan wajib mengungkapkan hakekat dari hubungan istimewa bila terdapat pengendalian, sehubungan dengan transaksi antar fihak yang mempunyai hubungan istimewa. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar